Skip to main content
Narkoba

Polres Bombana Tangkap Pria asal Kalimantan Bawa Shabu 860 Gram, BB Dibungkus seperti Burasa

HALUANRAKYAT.com, BOMBANA – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana menangkap seorang pria asal Kalimantan Utara karena diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 860,60 gram di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Pelaku berinisial ZA (38), warga Kelurahan Selumi Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Kapolres Bombana, AKBP Eko Sutomo mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 17.10 WITA di pinggir jalan poros Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara,” ujar AKBP Eko Sutomo, Jumat, 22 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bombana yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rusdianto Ladiwa langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Polisi kemudian mencurigai sebuah mobil yang melintas di Desa Karya Baru sebagai kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.

Petugas langsung menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan seorang pria yang berada di dalam mobil.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan satu kantong plastik hitam di lantai mobil.

Di dalam kantong tersebut terdapat 17 paket besar diduga sabu yang dibungkus menggunakan makanan tradisional buras.

“Total berat barang bukti diduga sabu yang diamankan mencapai 860,60 gram,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku ZA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di Malaysia.

Barang haram itu diduga masuk ke Indonesia melalui jalur laut menuju Kalimantan Utara, kemudian dibawa ke Sulawesi Tengah sebelum diedarkan ke Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Laporan: ASL

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.