Skip to main content
UHO

Rektor UHO Lantik Dua Belas Pejabat Struktural Baru, Termasuk Dekan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Muhammad Zamrun Firihu melantik dua belas pejabat non struktural, Senin (3/6/2024).

Zamrun mengatakan pergantian jabatan disuatu instansi atau organisasi, termasuk di UHO Kendari merupakan hal yang biasa. Hal itu dikarenakan jabatan tersebut memiliki masanya dan sudah saatnya berganti, sesuai dengan aturan yang ada di UHO Kendari.

"Tujuan pergantian jabatan ini hanya satu yakni untuk memajukan UHO agar lebih bagus ke depannya," ujarnya.

Zamrun juga berpesan kepada pejabat non struktural yang dilantik, khususnya dekan agar bekerja sesuai dengan apa yang telah ditentukan, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Adapun dua belas pejabat non struktural yang dilantik yakni:

1. Damhuri sebagai Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Rektor.

2. La Ode Anto sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), sebelumnya menjabat sebagai Ketua Satuan Pengawas Internal.

3. R Marsuki Iswandi sebagai Dekan Fakultas Pertanian, sebelumnya juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Pertanian

4. Minson Simatupang sebagai Ketua Senat Fakultas Teknik.

5. Safril Sofwan Sanib sebagai Ketua Senat Fakultas Hukum.

6. Wahyuni sebagai Ketua Program Studi Magister Farmasi, Fakultas Farmasi.

7. Erens Elvanius Koodoh sebagai Ketua Jurusan Antropologi Sosial, Fakultas Ilmu Budaya (FIB), sebelumnya menjabat sebagai Ketua Senat FIB.

8. Ashmarita sebagai Sekretaris Jurusan Antropologi Sosial, Fakultas Ilmu Budaya, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Laboratorium Jurusan Antropologi Sosial.

9. La Ode Aris sebagai Kepala Laboratorium Jurusan Antropologi Sosial.

10. Arie Toursino Hadi sebagai Kepala Laboratorium Arkeologi, Fakultas Ilmu Budaya.

11. Sitti Hermina sebagai Sekretaris Jurusan Arkeologi, Fakultas Ilmu Budaya.

12. Yuli Mahmuda Sentana sebagai Kepala Laboratorium Program Studi Sastra Prancis, Fakultas Ilmu Budaya. 

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.