Skip to main content
Shoroom

Tak Ada Iktikad Baik, Pemilik UD Mega Jasa Motor Selalu Mangkir dari Persidangan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Showroom mobil Mega Jasa Motor Kendari seperta tak menunjukan itikad baik. Dua kali persidangan gugatan perdata kasus penjualan mobil hasil kejahatan, pihak showroom tak pernah hadir. 


Pengacara penggugat Dasman SH menyampaikan bahwa selama persidangan, tergugat tak pernah hadir. Sehingga sidang perkara tersebut lagi-lagi ditunda.


Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, Klik Tri Margo. Dalam sidang tersebut, Majelis mengetuk palu penundaan persidangan dan bakal dilanjutkan pekan depan. 


Dasman menyayangkan ketidakhadiran tergugat dalam perkara tersebut. Tidak hadirnya tergugat menandakan bahwa perbuatan yang dilakukan berpotensi benar. 


"Kita sudah ajukan gugatan. Selama dua minggu telah disidangkan, namun tergugat tak pernah hadir. Ini menandakan tergugat tidak koperatif,"tegas Dasman SH dalam keterangannya


Dasman mengatakan, jika tergugat tak hadir lagi dalam sidang lanjutan pekan depan, dia tetap bakal melanjutkan perkara tersebut. Dia juga berharap, Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut, agar UD Jasa Mega Motor menghukum menggantikan ganti kerugian kliennya. 


"Kita inginkan perkara ini segera diputus. Agar kasus-kasus lain tak terulang. Karena ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Makanya setelah kasus ini putus, maka akan kami lapor ke Polda Sultra.


Sementara itu, Pemilik UD Jasa Mega Motor, Halik mengakui bahwa tak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kendari hari ini. Dia mengaku bahwa selama ini tak menerima panggilan sidang. 


Halik menuturkan, jikapun ada gugatan dia tetap bersikukuh dengan pendapatnya. Bahwa mobil yang dijual oleh seorang ASN bernama Saifudin Kamil mobil yang resmi. Dia membeli mobil tersebut pada pria bernama Sarlun Sauala dengan atas nama Djafarudin. Kemudian mobil tersebut dijual ke Saifudin Kamil .


"Kalau memang itu bermasalah, tidak mungkin mobil tersebut bisa dilakukan pengalihan nama di Polda Sultra. Itu artinya tidak bermasalah kan," tukasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.