Skip to main content

Kejaksaan Tetapkan Pejabat Tinggi Kemendag dan Bos Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Agung menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng yang berimbas kelangkaan minyak goreng dalam negeri.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudiin mengungkapkan perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga menyulitkan kehidupan rakyat.

Kejaksaan Lelang Barang Rampasan Tindak Pidana Penambangan Ilegal 3 Korporasi di Sultra

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Negeri Konawe bersama dengan
Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melaksanakan lelang barang rampasan pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Lelang yang dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) itu terdiri 62 lot yang terbagi atas 61 Lot alat berat dan dump truck serta satu lot tumpukan ore nikel sebanyak dua puluh tumpukan.

Imigrasi Kendari Belum Terima Surat Cekal Tersangka Korupsi Tambang Toshida

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mengaku telah mengajukan permintaan cegah tangkal (cekal) terhadap dua orang tersangka skandal korupsi PT Toshida Indonesia, LSO dan YSM.

"(Surat) cekal kan yang mengeluarkan kita. Kita sudah mengirimkan kepada instansi yang berwenang. Nanti yang memproses adalah instansi yang berwenang dalam hal ini Imigrasi yang akan memberikan jawaban kepada kita.

Mangkir dari Panggilan Jaksa, Dua Tersangka Skandal Korupsi Tambang Toshida Dicekal

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara akan segera melakukan pemanggilan ulang terhadap dua orang tersangka yang terlibat dalam skandal korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia, LSO dan YSM.

Pemanggilan ulang ini dilakukan sebab keduanya mangkir dari panggilan jaksa pada Kamis (17/6/2021) kemarin.

"Pasti akan segera (dilakukan pemanggilan ulang) secara patut sesuai dengan hukum acara pidana.

Dua Tersangka Korupsi Pertambangan Ditahan 40 Hari, Kompak "Jahit Mulut"

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bernomor polisi DT 9099 E, dua orang tersangka kasus korupsi pertambangan, UMR dan BHR dibawa ke Rutan Kelas IIB Kendari.

Mereka dibawa ke Rutan untuk ditahan. Keduanya akan menjalani penahanan selama 40 hari ke depan terhitung mulai hari ini.

"Ditahan untuk 40 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kendari sesuai aturan dalam hukum acara pidana kita," ujar Asintel Kejati Sultra, Noer Adi, Kamis (17/6/2021) malam.

Kejaksaan Tetapkan Dua Mantan Pejabat Dinas ESDM Sultra Jadi Tersangka Korupsi Pertambangan PT Toshida

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia. 

"Keempat orang itu masing-masing berinisial LSO, UMR, BHR, dan YSM," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan Nur Chalik pada Kamis, 17 Juni 2021. 

LSO dan UMR merupakan orang dalam PT Toshida Indonesia. LSO adalah Direktur Utama, sedangkan UMR merupakan General Manager atau Manajer Umum PT Toshida Indonesia. 

"BHR adalah mantan Plt.

Subscribe to Kejaksaan