Skip to main content

Mangkir dari Panggilan Jaksa, Dua Tersangka Skandal Korupsi Tambang Toshida Dicekal

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara akan segera melakukan pemanggilan ulang terhadap dua orang tersangka yang terlibat dalam skandal korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia, LSO dan YSM.

Pemanggilan ulang ini dilakukan sebab keduanya mangkir dari panggilan jaksa pada Kamis (17/6/2021) kemarin.

"Pasti akan segera (dilakukan pemanggilan ulang) secara patut sesuai dengan hukum acara pidana.

Dua Tersangka Korupsi Pertambangan Ditahan 40 Hari, Kompak "Jahit Mulut"

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bernomor polisi DT 9099 E, dua orang tersangka kasus korupsi pertambangan, UMR dan BHR dibawa ke Rutan Kelas IIB Kendari.

Mereka dibawa ke Rutan untuk ditahan. Keduanya akan menjalani penahanan selama 40 hari ke depan terhitung mulai hari ini.

"Ditahan untuk 40 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kendari sesuai aturan dalam hukum acara pidana kita," ujar Asintel Kejati Sultra, Noer Adi, Kamis (17/6/2021) malam.

Kejaksaan Tetapkan Dua Mantan Pejabat Dinas ESDM Sultra Jadi Tersangka Korupsi Pertambangan PT Toshida

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia. 

"Keempat orang itu masing-masing berinisial LSO, UMR, BHR, dan YSM," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan Nur Chalik pada Kamis, 17 Juni 2021. 

LSO dan UMR merupakan orang dalam PT Toshida Indonesia. LSO adalah Direktur Utama, sedangkan UMR merupakan General Manager atau Manajer Umum PT Toshida Indonesia. 

"BHR adalah mantan Plt.

Kantornya Digeledah Kejaksaan, Kadis ESDM Sultra Lari Terbirit-birit

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Sultra melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 14 Juni 2021.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sultra, Setyawan mengatakan, penggeledahan ini terkait dengan ijin penggunaan kawasan hutan dan RKAB PT Tosida.

Penggeledahan Kantor Dinas ESDM Sultra terkait Ijin Pertambangan PT Tosida

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah selesai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Delapan orang penyidik keluar dari ruangan yang digeledah pada Senin (14/6/2021) petang sekitar pukul 16.15 WITA atau setelah kira-kira enam jam melakukan penggeledahan.

Empat tumpuk berkas yang termasuk satu koper diantaranya, telah dibawa oleh penyidik dari Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Sultra ke kanto

BERITA SELA: Kejaksaan Segel Kantor Dinas ESDM Sultra, Diduga Terkait Korupsi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penyegelan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (14/6/2021).

Sumber media ini menyebut penyegelan dilakukan sejak 10.30 WITA. 

"Dari sekitar jam 10.30 tadi (disegel)," ujar sumber yang berbicara secara anonim tersebut.

Belum diketahui pasti terkait kasus apa penyegelan ini dilakukan.

Namun, diduga kuat hal ini terkait kasus korupsi perijinan pertambangan di Sulawesi Tenggara.

Subscribe to Kejaksaan