Skip to main content

Polres Bombana Tangkap Pria asal Kalimantan Bawa Shabu 860 Gram, BB Dibungkus seperti Burasa

HALUANRAKYAT.com, BOMBANA – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana menangkap seorang pria asal Kalimantan Utara karena diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 860,60 gram di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Pelaku berinisial ZA (38), warga Kelurahan Selumi Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Kapolres Bombana, AKBP Eko Sutomo mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 17.10 WITA di pinggir jalan poros Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana.

“Penangkapan

Polda Sultra Tangkap Kurir Narkoba Lintas Provinsi, Barang Bukti 6,5 Kilogram Shabu

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria bernama DP alias I (29) yang diduga sebagai kurir narkoba jaringan lintas provinsi.

Dari tangan tersangka DP, polisi menyita sabu dengan total berat 6.583 gram atau lebih dari 6,5 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (2/12/2025) di dua lokasi berbeda di Kota Kendari.

Kasus Narkoba di Bombana, Ditangkap Kodim, "Dibebaskan" Polres

HALUANRAKYAT.com, BOMBANA -- Kepolisian Resor (Polres) Bombana membebaskan dua orang terduga pengguna narkoba jenis sabu yang sebelumnya diamankan oleh personel Kodim 1431/Bombana dalam sebuah penggerebekan di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (16/3/2025).

Kodim Bombana Gagalkan Pesta Narkoba, Amankan Dua Orang dan Barang Bukti Sabu

HALUANRAKYAT.com, BOMBANA -- Komando Distrik Militer (Kodim) 1431/Bombana menggagalkan pesta narkoba di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Minggu (16/3/2025).

Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Dan Unit Intel Kodim 1431/Bombana, Lettu Inf Nyoman Admika, petugas mengamankan dua orang pengguna narkoba beserta barang bukti.

Dua tersangka yang diamankan adalah Inisial Ja (32), seorang petani asal Desa Laea, Kecamatan Poleang Selatan, serta RH (24), seorang wiraswasta asal Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur.

Subscribe to Narkoba