Skip to main content

Polda Sultra Tangkap Penyelundup Gas Elpiji Melon Lintas Provinsi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Petugas dari Subdirektorat I Ditreskirimsus Polda Sultra menangkap seorang pelaku penyelundupan tabung gas elpiji 3 kilogram, Jumat (17/2/2023).

Pelaku bernama Priyono (42), warga Desa Larobende, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara ditangkap sekitar pukul 03.00 WITA dini hari di Jalan Poros Kendari –Morowali, Desa Tondowatu Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe.

Polda Sultra Patroli Pertambangan di Kolaka

HALUANRAKYAT.com, KOLAKA -- Person Subdirektorat (Subdit) IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra kembali melaksanakan patroli pencegahan kegiatan pertambangan ilegal di wilayah hukum Polda Sultra.

Pada Rabu, 15 Februari sampai Kamis 16 Februari, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan patroli di wilayah pertambangan di Kabupaten Kolaka.

Bawa Narkoba 1 Kilogram, Warga Aceh Ditangkap di Bandara Haluoleo

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang warga Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang membawa narkoba, Jumat (3/2/2023).

Penangkapan dilakukan di Bandara Haluoleo, Ranomeeto, Konawe Selatan sekitar pukul 16.30 WITA.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono membenarkan adanya penangkapan ini.

"Ya," kata Bambang via pesan singkatnya.

Timgab Polda, Kemen ESDM, dan Dishut Sultra Patroli Tambang di WIUP Antam

HALUANRAKYAT.com, KONUT -- Tim gabungan (Timgab) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sultra, Kementerian ESDM dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sultra melakukan patroli mining skala besar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut) pada Kamis (2/1/2023).

Selain melakukan patroli mining, tim gabungan juga melakukan pemasangan plank yang bertuliskan peringatan dan larangan keras melakukan penambangan tanpa izin di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo.

Polda Sultra Keluarkan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengeluarkan pengumuman larangan penggunaan sepeda listrik untuk dikendarai di jalan raya.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sultra melalui berbagai laman media sosialnya menyampaikan hal tersebut pada Selasa, 17 Januari 2022.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rio Tangkari melalui akun Instagram Ditlantas Polda Sultra @ditlantas_polda_sultra.

Subscribe to Polda Sultra