HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan 52 putusan atau ketetapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Selasa, 4 Februari 2025.
Hasilnya, diputuskan 34 gugatan tidak dapat diterima, sembilan gugatan ditarik, delapan gugatan gugur, satu gugatan MK berpendapat mahkamah tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Sementara enam gugatan diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.