HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Proses hukum terhadap Kepala Desa Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) inisial SU, memasuki babak baru.
Setelah dinyatakan lengkap (P-21), berkas perkara dugaan penggelapan dana dampak dari PT NDJ senilai Rp21 juta, kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konsel. Perwakilan dari Kejari Konsel menerima Tahap 2 tersangka dan barang bukti di Kejari Kendari.