Skip to main content

BREAKING NEWS: Pembunuhan Sadis Gegerkan Kolaka

HALUANRAKYAT.com, KOLAKA -- Jumat (13/12/2024) pagi, warga Desa Lakito, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka digegerkan dengan penemuan mayat.

Mayat berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan warga tergeletak di selokan pagi hari sekitar pukul 06.15 Wita. Hal yang mengguncangkan adalah adanya luka sadistis dan darah pada tubuh mayat.

Informasi yang dihimpun Haluanrakyat.com menyebut identitas mayat bernama Sahrudi alias Lute, pria berusia kurang lebih 40 tahun.

Beri Perlindungan Petugas Ad Hoc Pilkada, Bawaslu Kolaka - BP Jamsostek Jalin Kerjasama

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari.

Wujud kerja sama itu dinyatakan dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bawaslu Kolaka di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Selasa (5/11/2024).

Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi jajaran pengawas Badan Ad Hoc Bawaslu Kolaka pada penyelenggaran pengawasan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Bermodal Gabus, Pria Terombang-ambing di Perairan Pulau Lambasina, Diselamatkan KMP Fais

HALUANRAKYAT.com, KOLAKA -- Seorang nelayan ditemukan terombang-ambing di perairan dekat Pulau Lambasina, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Sabtu (2/11/2024).

Nelayan bernama Hamsir (35) yang belakangan diketahui berasal dari Malombo, ditemukan dalam keadaan lemas terombang-ambing di atas sebuah gabus.

Menurut Humas Basarnas Kendari, Wahyudi, Hamsir pertama kali terlihat oleh terombang-ambing tak berdaya oleh penumpang kapal KMP Fais yang sedang berlayar dari Pelabuhan Bajoe, Sulawesi Selatan menuju Pelabuhan Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Polda Sultra Tangkap Dua Warga Kolaka Terkait Kepemilikan Bahan Peledak

HALUANRAKYAT.com, KOLAKA -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap dua orang warga terkait kepemilikan bahan peledak.

Dua warga berinisial FR (15) dan IK (17) ditangkap pada Sabtu, 28 September 2024, sekitar pukul 23.30 WITA oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra.

Warga yang tinggal di wilayah pesisir Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka itu diduga melakukan aktivitas ilegal terkait bahan peledak.

Subscribe to Kolaka