HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari menangkap seorang wanita berinisial PS (28) karena melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Salak, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa sering ada wanita yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Salak.