HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) buka suara terkait tuduhan membekingi (melindungi) pelaku penikaman terhadap seorang warga bernama Obetran yang terjadi di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 01.00 Wita, dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menegaskan, pihaknya tidak pernah melindungi pelaku kejahatan apalagi menyebabkan orang lain nyaris kehilangan nyawa.