HALUANRAKYAT.com, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua tersangka dan barang bukti total 3.089 gram atau lebih dari 3 kilogram sabu.
Kasus pertama melibatkan seorang perempuan berinisial JO (38), warga Kabupaten Kolaka, yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pelaku sistem tempel dalam jaringan peredaran narkotika antar kabupaten. Dari tangan tersangka, petugas menyita 1.008 gram sabu.
Sementara pada p