Skip to main content
Kejati

BPKP Rilis Hasil Audit Kerugian Negara, Kejati Sultra "Ngotot" Kejar Dirut Toshida 

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kantor perwakilan Sulawesi Tenggara merilis hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas terlarang PT Toshida Indonesia. 

Informasi tersebut disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Setyawan Chaliq pada Kamis (9/9/2021). 

"Berdasarkan hasil audit kerugian negara yang dikeluarkan BPKP Perwakilan Sultra, terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 495.216.631.168,83," kata Setyawan di hadapan awak media.

Hasil audit itu, lanjutnya, disampaikan BPKP Perwakilan Sultra kepada Kejaksaan Tinggi Sultra melalui surat BPKP nomor SR 1652/PW20/5/2021. 

Setyawan menjelaskan, kerugian negara itu timbul dari aktivitas pertambangan terlarang PT Toshida Indonesia di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

"Ini diawali dengan keluarnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Toshida Indonesia pada 2007 di Tanggetada, Kolaka. Ini di kawasan hutan, harus ada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan itu keluar pada 2009 dan IUP berlaku hingga 20 tahun," ungkap Setyawan. 

Namun, lanjut dia, PT Toshida Indonesia (PT TI) melakukan pelanggaran hukum dengan tidak menaati aturan dan ketentuan terkait yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Hal inilah yang menimbulkan kerugian pada keuangan negara. 

"Faktanya, PT TI tidak pernah melaksanakan kewajiban, padahal terus beraktivitas di situ. Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) dibuat dengan tidak sesuai ketentuan. Dibuat dengan memberikan sejumlah uang (kepada pihak terkait), maka tidak sah RKAB itu. Pada tahun 2019, IPPKH PT TI dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tetapi hingga 2021, mereka masih melakukan kegiatan pertambangan di lokasi yang IPPKH-nya sudah dicabut," bebernya. 

Berdasarkan hasil audit BPKP inilah, Kejaksaan Tinggi Sultra akan terus melakukan "pengejaran" terhadap Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda yang sebelumnya pernah dijadikan tersangka dalam kasus ini bersama Mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, Yusmin; mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman,  dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar. 

Namun, Laode Sinarwan Oda lolos dari jerat hukum Kejaksaan Tinggi Sultra karena memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Kendari beberapa waktu lalu.

"Untuk LSO (Laode Sinarwan Oda), akan dilakukan penyidikan awal. LSO belum tersangka, tetapi nanti arahnya akan ke sana. Akan segera (dijadikan tersangka)," tegas Setyawan. 

Ia juga mengatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap Laode Sinarwan Oda akan segera dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sultra. 

"Nanti kita akan rilis. Intinya kami berusaha transparan betul dalam perkara ini. Yakin kita (dengan sprindik baru) karena dia (Laode Sinarwan Oda) adalah pelaku utama, yang lain ini turut serta saja," imbuhnya. 

Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Sultra telah memeriksa 27 orang saksi terkait kasus ini, termasuk meminta keterangan tujuh ahli, satu diantaranya dari BPKP Perwakilan Sultra.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.