Skip to main content
Antam

Delapan Terdakwa Korupsi Tambang Blok Mandiodo Divonis Bersalah

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Delapan terdakwa perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara menjalani sidang pembacaan putusan, Kamis (25/4/2024).

Delapan terdakwa menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis Hakim yang diketuai Fahzal Hendri memutus bersalah delapan terdakwa dan menjatuhkan pidana penjara dengan masa berbeda.

Terdakwa Windu Aji Sutanto, Terdakwa Glen Ario Sudarto dan Terdakwa Ofan Sofwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Terdakwa Ridwan Djamaludin, Terdakwa Sugeng Mujiyanto, Terdakwa Yuli Bintoro, Terdakwa Henry Juliyanto dan Terdakwa Eric Viktor Tambunan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Terdakwa I Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp135.836.895.000,26.

"Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ade.

Sementara Terdakwa II, Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair dua bulan kurungan.

"Terdakwa III, Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama enam
tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair dua bulan kurungan," beber Ade.

Sementara Terdakwa IV Ridwan Djamaludin dan terdakwa V Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair dua bulan kurungan.

"Terdakwa VI Yuli Bintoro, terdakwa VII Henry Juliyanto, dan terdakwa VIII Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 200 juta subisidiair dua bulan kurungan," imbuhnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.