HALUANRAKYAT.com, MUNA - Nasib sial dialami DK (16). Pemuda yang masih berstatus sebagai pelajar itu harus berhadapan dengan hukum lantaran menjambret.
Warga Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu itu diamankan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Muna melukakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan jambret.
DK(16) diamakan di kediamannya pada hari Selasa (13 /7/ 2021) sekitar jam 13.00 WITA bertempat di Jalan Juanda Kelurahaan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Kapolres Muna AKBP Deby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Hamka menjelaskan Pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 sekitar pukul 21.23 wita. korban saudari Wa Evi bersama temannya berbocengan dari arah Kota Raha menuju pulang ke rumahnya di Kelurahan Watopute Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna.
"Pada saat melintas di bagian Depan Perkuburan Hutan Warangga tiba-tiba dari arah belakang ada motor yang mendekat dan langsung mengambil atau merampas HP milik korban, saat itu korban kaget dan langsung menyampaikan kepada temannya bahwa HP miliknya nya telah dirampas dan terduga pelaku menancap Gas Motornya dan langsung menghilang." tuturnya.
Pasca Kejadian Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Muna dipimpin langsung Kasat Reskrim bergerak Cepat melakukan Penyelidikan.
Sekitar jam 12.00 wita Selasa (13/7/2021) Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Muna mendapatkan petunjuk tentang yang diduga sebagai pelaku berdasarkan rekaman CCTV pada Bank BNI Raha,
"Yang mana terduga pelaku diduga menggunakan ATM Milik Korban, selanjutnya Tim Jatanras Sat Reskrim bergerak cepat mendatangi rumah terduga pelaku dan langsung mengamankan Barang Bukti (BB)" imbuhnya.
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Motor Yamaha Vixion DT 6304 HD, 1 (satu) kartu ATM Bank BNI dan 1 (satu) Unit Hp Merk OPPO warna Putih Type A5 2020.Selanjutnya Barang Bukti dan yang diduga pelaku tersebut di Amankan dan langsung di bawa ke Ruang Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Muna, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil Pemeriksaan bahwa Pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan Jambret dan uangnya akan digunakan membeli minuman keras.
"Dimana sebelum kejadian bahwa Pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan Miras di Sekitar perempatan Jl.Basuki Rahmat, lalu melihat korban melintas, beberapa saat kemudian pelaku mengikuti Korban dan merampas barang milik korban diseputaran Hutan Warangga" jelasnya.
Tidak sampai disitu Penyidik Sat Reskrim Polres Muna sedang melakukan pemeriksaan intensif dan melakukan Pengembangan dari hasil pemeriksaan sementara.
"Bahwa terduga pelaku juga mengakui bahwa dirinya juga pernah melakukan Jambret di seputaran wilayah Sidodadi saat itu, namun dari kejadian tersebut Korban tidak melapor kan secara resmi di Polres Muna.Akan tetapi setelah pelaku diamankan korban yang pernah di Jambret Kelurahaan Sidodadi beberapa waktu lalu datang di Polres dan menerangkan serta membenarkan bahwa terduga DK (16) pelaku yang menjambretnya" ucapnya.
Saat ini Penyidik terus mendalami mengembangkan sehubungan Jambret yang pernah terjadi di Wilayah Hukum Polres Muna dari berbagai titik yang pernah terjadi seperti Seputaran Rumah Adat di Jalan By pass yang korbanya penjual ikan.
"Kami akan memperlihatkan kepada korban mengenai ciri ciri pelaku karena saat kejadian waktu itu korban sempat terjadi adu fisik dengan pelaku" tutupnya.
Untuk pelaku disangka dengan Pencurian dengan kekerasan atau Jambret sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 365 KUHP Subs Pasal 368 Ayat 1 KUHP Lebih Subs Pasal 362 KUHP. Ancaman Hukuman 9 Tahun penjara