Skip to main content

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Koltim

HALUANRAKYAT.com, KOLAKA – Kejaksaan Negeri Kolaka melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga atau BTT pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2023.

Kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi rumah korban bencana alam yang dilaksanakan secara swakelola.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin meng

Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Kasus Travel Umroh Bodong

KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka berinisial GM dan AN dalam kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah tanpa izin, penipuan, dan/atau penggelapan.

Penetapan tersangka dilakukan usai Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra menggelar perkara berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tertanggal 27 Februari 2026.

Sebelumnya, GM dan AN diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Dua Mahasiswa Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Motor

HALUANRAKYAT.com, KENDARI – Dua mahasiswa dari sebuah kampus negeri di Kendari bersama seorang pria asal Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan dilaporkan ke Polresta Kendari atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor.

Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga bernama Samsul yang mengaku mengalami kerugian setelah sepeda motor miliknya dibawa oleh para terlapor dan hingga kini belum dikembalikan.

Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan penggelapan bermula dari persoalan pribadi antara salah satu terlapor berinisial IL dengan pacarnya berinisial F.

Terbukti Terima Suap, Bupati Koltim Nonaktif Abdul Aziz Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara

HALUANRAKYAT.com, KENDARI — Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Aziz, divonis pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan setelah terbukti menerima suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari dalam sidang yang digelar di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (8/5/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dalam proyek pembangunan RSUD Kola

Purna Tugas, Ini Legasi Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Wijanarko

HALUANRAKYAT.com, KENDARI — Memasuki masa purna tugas, Didik Agung Widjanarko menyampaikan salam perpisahan kepada seluruh personel Polda Sulawesi Tenggara dalam kegiatan farewell yang digelar di Aula Dhalas Polda Sultra, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Sultra Gidion Arif Setyawan, Irwasda Polda Sultra Johanes Pangihutan Siboro, para pejabat utama, Kapolres jajaran, serta seluruh personel Polda Sultra.

Dalam amanatnya, Irjen Didik menyampaikan bahwa masa pengabdiannya di Bumi Anoa sejak Mei 2025 hingga April 2026 me

Subscribe to Hukrim