Skip to main content

Welcome Parade Sambut Kedatangan Kapolda Sultra yang Baru

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Welcome parade menyambut kedatangan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru, Brigjen Pol Dwi Irianto, Kamis 2 Mei 2024.

Upacara welcome parade merupakan rangkaian kegiatan serah terima jabatan Kapolda Sultra yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 April 2024 di Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Dugaan Rekayasa Dokumen IUP Tambang Nikel di Konawe Utara

HALUANRAKYAT.com, KONUT -- Sorotan terhadap praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara semakin meningkat. Lima perusahan menjadi catatan PROJAMIN Sultra dengan dugaan adanya praktik mafia terkait izin terbit.

Sekertaris wilayah DPW PROJAMIN Sultra, Hendryawan Muchtar, dalam hasil investigasi lembaganya, menemukan indikasi kecurangan atau rekayasa dokumen IUP tambang nikel di wilayah tersebut.

Kejati Sultra Didemo Soal Pertambangan Blok Mandiodo

HALUANRAKYAT.com, KENDARI --  Puluhan massa yang tergabung dalam Merah Putih Berkibar Indonesia (MPB-indonesia) berunjukrasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Senin 29 April 2024.

Aksi unjukrasa yang digelar MPB-Indonesia imbas dari adanya dugaan PT Rasih Cahaya Bintang Mineral terlibat dalam pusaran korupsi di WIUP PT Antam di Blok Mandiodo yang saat ini para terdakwanya telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Tipu Agen BriLink, Polresta Kendari Tangkap Empat Pelaku Uang Palsu

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap empat pelaku peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat.

Empat pelaku ditangkap pada Minggu, 28 April 2024 oleh Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari.

"Ditangkap sekitar pukul 20.00 Wita dengan identitas ML (31) warga Jalan Cakalang, FM (25) warga Jalan Pattimura, AF (32) warga Jalan Dr Soetomo, dan IA (24) warga Jalan Soeprapto," ungkap Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi

Kasus Korupsi Dana PEN, Rusman Emba dan La Ode Gomberto Divonis Bersalah

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Mantan Bupati Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba divonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta terkait kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna tahun 2021-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp200 juta," kata Hakim Ketua Eko dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Lidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Delapan Terdakwa Korupsi Tambang Blok Mandiodo Divonis Bersalah

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Delapan terdakwa perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara menjalani sidang pembacaan putusan, Kamis (25/4/2024).

Delapan terdakwa menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Subscribe to Hukrim