Skip to main content

Tersangka Kasus Demo Rusuh di VDNI Bertambah 4 Orang, Ada "Orang Dalam"

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengembangkan kasus demo yang berujung kerusuhan di kawasan industri VDNI, Morosi, Kabupaten Konawe pada Senin (14/12/2020) lalu.


Teranyar, Polda Sultra pada Kamis, 17 Desember 2020 telah menetapkan empat orang tersangka baru atas demo rusuh yang membakar setidaknya 40 unit alat berat dan pabrik milik PT VDNI itu.

Lima Orang Jadi Tersangka Demo Rusuh VDNI, Dijerat Pasal Penghasutan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi yang berujung rusuh di kawasan industri Morosi, Konawe pada Senin (14/12/2020) lalu.


Kelimanya adalah IS (27) warga Wakatobi, RM (37) warga Tongauna, WP (25) warga Punggaluku, NA (23) mahasiswa warga Wawotobi, dan AP (23) mahasiswa warga Amonggedo.

VDNI Minta Pelaku Demo Anarkistis Ditindak Secara Hukum

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) memastikan tidak akan tinggal diam pasca tindakan pembakaran dan pengerusakan oleh demonstran pada Senin (14/12/2020).


Perusahaan pemurnian nikel asal Tiongkok itu memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap para pelaku pengerusakan dan pembakaran sarana dan prasarana yang dimiliki oleh perusahaan.

Polda Sultra Amankan 5 Orang Diduga "Otak" Demo Ricuh VDNI

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan lima orang yang diduga menjadi otak atau penggerak aksi demonstrasi di kawasan industri Morosi, Konawe yang berakhir ricuh pada Senin (14/12/2020) kemarin.

 

Mereka yang diamankan itu adalah Ilham Kiling, Apriaji, Nikson, Yopi Wijaya Putra, dan Ramadhan. Kelimanya kini sedang menjalani interogasi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.

Brigadir Abdul Malik, Polisi Penembak Mati Mahasiswa Kendari Divonis 4 Tahun Penjara

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Bekas anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Brigadir Abdul Malik (AM) divonis 4 tahun penjara terkait kasus penembakan hingga tewas mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bernama Randi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). 


Brigadir Abdul Malik dinyatakan bersalah melanggar Pasal 359 dan 360 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa.

Subscribe to Hukrim