HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait perkara sengketa lahan yang dimenangkan warga terhadap tergugat PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).
Ainun Indarsih bersama saudaranya sebagai ahli waris atas tanah milik orang tuanya menang di tingkat Pengajuan Kembali (PK). MA menolak permohonan PK PT VDNI atas perkara yang telah bergulir sejak 2020 ini.
Kuasa Hukum Ainun Indarsih, Andri Dermawan mengatakan, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
"Setelah gugatan diajukan Ainun Indarsi bersaudara sebagai ahli waris melawan Virtue dan akhirnya kita menang. Virtue dinyatakan kalah dan harus menyerahkan lokasi sengketa kepada penggugat," ujar Andri, Rabu (15/5/2024).
Dalam amar putusan PN Unaaha, PT VDNI diminta untuk segera mengosongkan lahan seluas delapan hektare yang diatasnya terdapat beberapa bangunan, termasuk jalan utama menuju ke Jetty PT VDNI.
Putusan PN Unaaha juga dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra yang menghukum PT VDNI untuk mengosongkan tanah objek sengketa.
Namun demikian, pihak PT VDNI enggan untuk mengosongkan obyek tersebut sebelumnya dalam pelaksanaan aanmaning.
Ada negosiasi antara pemohon eksekusi dan VDNI untuk pembayaran sejumlah uang sebagai pengganti eksekusi riil tetapi tidak tercapai kesepakatan sehingga proses eksekusi dilanjutkan sesuai prosedur.
"Pihak Virtue sudah dipanggil untuk mengosongkan lokasi dan ada pembicaraan mengenai pembayaran sejumlah uang kalau tidak mau mengosongkan lokasi. Tetapi setelah delapan hari diberikan waktu, tidak ada kesepakatan, akhirnya proses ekesekusi dilanjutkan," jelas dia.
Andri menambahkan, ia telah meminta kepada PN Unaaha untuk melakukan sita eksekusi terhadap objek lahan yang sudah dimenangkan kliennya, sesuai putusan pengadilan.
"Ini baru selesai rapat dengan PN Unaaha, membahas persiapan pelaksanaan ekesekusi yang dihadiri oleh pihak Polres Konawe dan BPN Konawe dan dijadwalkan minggu depan akan dilakukan konstantering untuk peninjauan dan pencocokan lokasi objek eksekusi, sebelum dilaksanakan eksekusi" pungkasnya.