HALUANRAKYAT.com, KONSEL - Seorang pria di Desa Tonduno, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara melakukan pembakaran terhadap kitab suci Al-Qur'an.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 16 April 2022 sekitar pukul 03.00 WITA di Masjid Fa'alla Khoir, Desa Tunduno, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel.
Informasi yang dihimpun media ini, pelaku pembakaran kitab suci Al-Qur'an ini bernama Abdul Hamid Pullo, berusia 50 tahun.
Kapolsek Ranomeeto AKP Dedy Sutrisno yang dikonfirmasi via telefon selulernya membenarkan informasi tersebut.
Dedy menyebut pelaku Abdul Hamid Pullo adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Pelaku ada gangguan jiwa. Indikasi gangguan jiwa. Pagi tadi sudah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari," kata Dedy pada Sabtu (16/4/) malam.
Lebih lanjut, Dedy menjelaskan jika kondisi gangguan jiwa yang dialami oleh pelaku sudah berlangsung lama.
"Gangguan jiwa yang dialami oleh pelaku sudah lama perkiraan dua puluh tahun," imbuhnya.
Dedy juga mengatakan bahwa kondisi kejiwaan pelaku ini juga telah diketahui oleh warga desa setempat. Sehingga, masyarakat desa tidak terprovokasi atas kejadian ini.
"Situasi masyarakat Desa Tonduno kondusif dan memahami keadaan kejiwaan pelaku," jelasnya.
Adapun kronologis kejadian pembakaran kitab suci Al-Qur'an ini bermula pada saat selesai shalat subuh di Masjid Fa'alla Khoir, seorang warga desa bernama Jumiati keluar dari masjid dan melihat tumpukan Al-Quran di depan pintu masjid sudah hangus terbakar.
Jumiati kemudian berusaha menyelamatkan tiga buku Yasin yang juga turut dibakar oleh pelaku. Tiba-tiba pelaku datang dan bertanya kepada Jumiati dengan pertanyaan "Gimana mi sudah terbakar semua".
Mendengar pertanyaan tersebut Jumiati balik bertanya "Oh, kitakah yang membakar" dan dijawab pelaku "Iyo, saya sengaja bakar".
Atas kejadian tersebut Jumiati memaklumi kondisi pelaku dan melaporkan hal tersebut kepada Alaidin, Imam Masjid Fa'alla Khoir serta kepada Subhan, Kades Tunduno.
Pada pukul 07.30 WITA, warga bersama Kepala Desa Tunduno membujuk pelaku dan berhasil membawa pelaku menuju RSJ Kota Kendari.
Pelaku merupakakan ODGJ yang sudah diketahui oleh semua warga desa. Ia selalu ingin memaksakan diri untuk menjadi Imam Masjid.