Skip to main content

Empat Orang Pelajar di Kendari Diduga Perkosa Anak Perempuan Usia 8 Tahun

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Seorang anak berusia 8 tahun yang tinggal di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara diduga telah menjadi korban pemerkosaan.


Bocah perempuan ASY diduga diperkosa oleh dilakukan oleh empat orang pelajar yang masih duduk di bangku sekolah. Bahkan, dua diantaranya masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

 

Bantah Ada Kerusuhan, Polisi: Itu Demo yang Sedikit Anarkis

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah telah terjadi kerusuhan di Kota Kendari pada ini, Kamis (17/9/2020).


Menurut polisi, apa yang terjadi di sepanjang jalan MT Haryono, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari siang tadi bukanlah sebuah kerusuhan.

PT Baula Petra Buana Kalah di Pengadilan, Wajib Serahkan 45 Hektare Lahan Milik Warga

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pengadilan Negeri Konawe Selatan memenangkan masyarakat bernama Muhammad Juhir Silondae atas gugatan perdata lahan seluas 45 hektare terhadap PT Baula Pertra Buana (BPB).

 

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Endra Hermawan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada perusahaan tambang tersebut karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum di atas tanah seluas 45 hektare itu.

 

Hendak "Boker", Pria di Konsel Ini Malah Pergoki Isteri Selingkuh di Semak-semak

HALUANRAKYAT.com, KONSEL - Seorang pria berinisial DM (27), warga Desa Toluwonua, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara terpaksa berurusan dengan polisi.


Hal itu terjadi karena ia nekat melakukan tindak penganiayaan berat menggunakan senjata tajam kepada seorang pria berinisial AL (33), warga Desa Wuura, Kecamatan Mowila. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (1/9/20) malam sekitara pukul 21.30 WITA.


Menurut Kapolsek Landono, IPDA Agus Darmanto, kronologi kejadian penganiayaan bermula ketika pelaku DM hendak buang air besar alias boker.

Tolak Putusan Mahkamah Agung, Warga Kendari akan Lawan Tindakan Eksekusi Pengadilan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pengadilan Negeri (PN) Kendari direncanakan akan melakukan eksekusi lahan seluas 1.800 meter persegi di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Selasa (25/8).

 

Hal itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia atas sengketa lahan antara dua orang warga Kelurahan Korumba, Maddatuang dan Damaris Sikatta.

 

Subscribe to Hukrim