Skip to main content
Kejati

Kejaksaan Sebut akan Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT Toshida Indonesia

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menggarap kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Toshida Indonesia.

Usai menetapkan empat tersangka, beberapa nama baru pun turut dikantongi oleh Jaksa untuk segera ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Hal itu diungkapkan langsung Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody saat ditemui awak media di ruangannya.

"Setelah menetapkan empat tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi di PT Toshida Indonesia. Kejati Sultra tengah menarget calon tersangka baru," ujarnya pada Senin (25/10/21).

Ia juga mengungkapkan, dengan ditolaknya praperadilan tersangka Laode Sinarwan Odha oleh Pengadilan Negeri Kendari, pengembangan akan tetap dilakukan.

Untuk yang tersangka baru itu, Dody bilang, akan sama dengan empat tersangka sebelumnya yakni akan menjalani tahap pemberkasan dan pelimpahan ke PN Tipikor untuk sidang.

"Ada satu calon tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan calon tersangka lagi," kata Dody.

Sebelum ini, Kejati Sultra telah menetapkan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Toshida Indonesia pada hari Kamis (17/10/21).

Adapun, Keempat tersangka tersebut yakni, Eks Plt Kadis ESDM, Buhardiman; Eks Plt Kabid Minerba, Yusmin; GM PT Toshida, Umar; dan Direktur Utama PT Toshida, Laode Sinarwan Odha.

Keempatnya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebanyak Rp243 Milyar.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.