Skip to main content
PT

Oknum Pegawai Pengadilan Tinggi Sultra Aniaya Isteri Hingga Tewas

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Seorang pegawai honorer di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Andi Muhammad Syafaat (38) nekat menganiaya isterinya sendiri hingga tewas.


Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 27 November 2020 lalu di Perumahan Pengadilan Tinggi Sultra, Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Sang suami menganiaya isterinya yang bernama Ernita Purnamasari (28) dengan cara mencekik dan meninju bagian perutnya.


"Pengembangan hasil lidik kasus tindak pidana penganiayaan pada Jumat, 27 November 2020 lalu, dimana pada waktu dilaporkan oleh suami korban saat itu adalah terjadi kejadian gantung diri, ternyata dari hasil pengembangan, korban tidaklah melakukan bunuh diri melainkan dianiaya hingga tewas oleh suaminya sendiri," ujar Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra, Senin (30/11/2020).


Kelakuan tersangka terbongkar setelah pihak keluarga korban meminta polisi melakukan otopsi terhadap jenazah korban. Hasilnya ada kejangggalan. Dokter forensik menyimpulkan bahwa korban meninggal karena hantaman benda tumpul.


"Motifnya karena pertengkaran, pelaku tidak nyaman dengan perlakuan korban terhadap anak-anaknya. Korban mengaku lelah mengurus anak dan sang suami (pelaku) hanya sibuk urus pekerjaannya sehingga korban merasa kelelahan karena harus mengurus tiga orang anaknya," beber Sulastra.


Sulastra mengatakan, pembunuhan ini juga tidak direncanakan dan gantung diri itu hanya alibi tersangka untuk menutupi tindakan kejinya.


Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2003 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.