HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra sepanjang Januari hingga Oktober 2022 telah menangani delapan laporan kasus narkotika.
Menurut Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, Agustinus Sollu mengatakan, enam dari delapan kasus narkotika itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra.
"Enam kasus sudah P21, sudah kami limpahkan ke Kejati berikut tersangka dan barang buktinya berupa shabu 250,05 gram dan ganja 18,5 gram," kata Agustinus pada Kamis, 6 Oktober 2022.