HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Berkas perkara 12 orang tersangka kasus kerusuhan di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merampungkan berkas perkara penyidikan 12 tersangka kasus demo ricuh di PT VDNI. Dalam waktu dekat, penyidik bakal mengirimkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga Selasa, 22 Desember 2020 telah menetapkan sebanyak 12 orang menjadi tersangka dalam demo yang berakhir dengan kerusuhan di kawasan industri Morosi, Konawe pada 12 Desember lalu.
Keduabelas tersangka itu adalah R (37), YWP(25), A(23), NA (23), ISJ (27), K (42), AF (38), LN (28), I (31), AP (27), SP (27), dan S (21). Mereka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Sultra.
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi yang berujung rusuh di kawasan industri Morosi, Konawe pada Senin (14/12/2020) lalu.
Kelimanya adalah IS (27) warga Wakatobi, RM (37) warga Tongauna, WP (25) warga Punggaluku, NA (23) mahasiswa warga Wawotobi, dan AP (23) mahasiswa warga Amonggedo.
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan lima orang yang diduga menjadi otak atau penggerak aksi demonstrasi di kawasan industri Morosi, Konawe yang berakhir ricuh pada Senin (14/12/2020) kemarin.
Mereka yang diamankan itu adalah Ilham Kiling, Apriaji, Nikson, Yopi Wijaya Putra, dan Ramadhan. Kelimanya kini sedang menjalani interogasi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Bekas anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Brigadir Abdul Malik (AM) divonis 4 tahun penjara terkait kasus penembakan hingga tewas mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bernama Randi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Brigadir Abdul Malik dinyatakan bersalah melanggar Pasal 359 dan 360 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa.