Skip to main content

Direktur Perusahaan di Sultra Dipolisikan, Dituding Tipu Pengusaha Tambang

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Seorang warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dipolisikan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap pengusaha tambang.

Warga berinisial MB yang merupakan direktur utama sebuah perusahaan berinisial PT BAM itu dilaporkan ke Polres Konawe Utara. Pelapor adalah Melissa Yusran, Direktur PT Prima Megah Indonusa.

Menurut Melissa, terlapor MB telah melakukan penipuan terhadap dirinya dan perusahaannya sebesar Rp9,87 milyar.

Ada Dugaan Kriminalisasi dan Rekayasa Hukum di Kasus Pertambangan Sultra

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Dugaan kriminalisasi dan rekayasa hukum pada Kasus penambangan di Sultra menjadi sorotan, ke ganjalan dalam persidangan menguak tabir adanya dugaan main mata para penegak hukum dalam Perkara No. 121/Pid.B/LH/2023/PN.Unh.

Hal itu bermula saat seseorang yang berinisial  LCE telah melaporkan adanya Dugaan Penambangan di Luar IUP PT. Wong Anak Mandiri dengan Laporan Polisi No. LP/B/304/VII/2022/SPKT/Polda Sultra tanggal 01 Juli 2022 dan Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/53/VII/RES.5.5/2022/.

Ngemplang Pajak Milyaran Rupiah, Direktur PT BSJ Jadi Terdakwa

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Direktur PT Bumi Sultra Jaya (BSJ) bernama Wardan menjadi terdakwa kasus penunggakan pajak.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal Bakara mengatakan, Wardan selaku PT BSJ pada kurun waktu dua tahun sejak Januari 2018 sampai dengan Desember 2019  dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Direktur - Komisaris Perusahaan Jadi Tersangka Pertambangan Ilegal di Kolaka, Belasan Alat Berat Disita

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penambangan ilegal di Desa Okooko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kedua tersangka yakni Direktur PT Anugerah Grup (AG) berisial LM (28) dan Komisaris PT AG yaitu AA (26).

Dua Direktur Jadi Tersangka Pertambangan Ilegal di Blok Marombo

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal di Blok Marombo, Konawe Utara.

Direktur Krimsus Polda Sultra KBP Bambang Wijanarko mengatakan, penetapan tersangka ini berawal dari penindakan yang dilakukan kepolisian pada Jumat, 15 September 2023.

"Saat itu petugas kepolisian dari

Subscribe to Pertambangan