Skip to main content

Dicecar 35 Pertanyaan oleh Penyidik, Sulkarnain Kadir: Sudah Lowbat

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir enggan memberikan komentar setelah pemeriksaan selama sembilan jam di Kejaksaan Tinggi Sultra, Kamis (16/3/2023).

Terlihat mantan walikota Kendari ini keluar dari ruangan Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulewesi Tenggara (Sultra) dengan badan lesu dan kelelahan.

Sulkarnain keluar dari gedung Kejati Sultra sekitar 19.47 WITA.

Diperiksa Jaksa Terkait Suap Alfamidi, Bekas Walikota Kendari Enggan Berkomentar, Hanya Pamer Senyum

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Usai mangkir dari panggilan pertama penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), bekas Walikota Kendari Zulkarnain Kadir akhirnya memenuhi panggilan kedua penyidik, Kamis (16/3/2023).

Dari pantauan awak media, Zulkarnain Kadir datang didampingi oleh kuasa hukumnya. Sulkarnain enggan berkomentar dan hanya melempar senyum kepada awak media yang sedari pagi telah menunggunya.

"Sebentar ya. Nanti ya," ucapnya.

Kasus Dugaan Korupsi, Tiga Bos Perusahaan Tambang Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati Sultra

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Tiga orang direktur perusahaan pertambangan mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Ketiganya adalah Direktur PT Bersama Pomalaa Maju, Direktur PT Lawu Agung Mining dan Direktur PT Lawu Industri Perkasa.

Selain itu, turut mangkir pula Inspektur Tambang Pengawas PT Tristaco Mineral Makmur tahun 2018, 2019 dan 2022.

Kades di Kolaka Jadi Tersangka karena Merenovasi Masjid, Polda dan Kejati Sultra Dituding Lakukan Kriminalisasi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara menjadi tersangka usai ia bersama warga desanya melakukan renovasi sebuah masjid.

Kepala Desa Hakatotobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Nurdin dan istrinya yang bernama Irnawati ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan masjid.

Kasus Korupsi PT Toshida, Yusmin Dituntut 10 Tahun Penjara

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara, Yusmin dituntut sepuluh tahun penjara dalam kasus korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia.

Tuntutan terhadap Yusmin itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) dan Penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT Toshida Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (19/1/22).

Subscribe to Kejati Sultra