Skip to main content
Mega

Dagang Shabu di Rumahnya, Mega Diciduk Polisi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) karena terlibat dalam bisnis peredaran gelap narkotika.


Perempuan bernama Mega (47) itu ditangkap di rumahnya di Jalan Subsidi II, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Jumat, 18 September 2020.


"Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di dalam rumah itu sering terjadi peredaran gelap narkotika. Tersangka kami tangkap pada Jumat sore sekitar jam 14.30 WITA di rumahnya," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Sabtu (19/9).


Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi mendapati tersangka Mega  menyimpan dan menguasai tujuh belas paket plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.


"Setelah itu Tersangka beserta barang bukti 9,64 gram yang diduga shabu yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya," imbuhnya.


Dari hasil pengembangan, diketahui Tersangka diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika.


"Kami sangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.