Brigadir Abdul Malik, Polisi Penembak Mati Mahasiswa Kendari Divonis 4 Tahun Penjara
HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Bekas anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Brigadir Abdul Malik (AM) divonis 4 tahun penjara terkait kasus penembakan hingga tewas mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bernama Randi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Brigadir Abdul Malik dinyatakan bersalah melanggar Pasal 359 dan 360 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa.