Skip to main content

Dagang Shabu di Rumahnya, Mega Diciduk Polisi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) karena terlibat dalam bisnis peredaran gelap narkotika.


Perempuan bernama Mega (47) itu ditangkap di rumahnya di Jalan Subsidi II, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Jumat, 18 September 2020.

Dua Polisi Korban Demo Anarkis di Kendari Alami Retak Tulang di Kepala

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Dua orang polisi dari Satuan Brimob Polda Sulawesi Tenggara yang menjadi korban saat mengamankan aksi demo anarkistis di Kendari pada Kamis (17/9) kemarin mengalami luka yang cukup serius.

Mereka masing- masing Aiptu Untung dan Aiptu Ridwan mengalami fraktur atau retak di bagian kepalanya yang diduga kuat akibat terkena lemparan batu dari perusuh.

Bantah Ada Kerusuhan, Polisi: Itu Demo yang Sedikit Anarkis

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah telah terjadi kerusuhan di Kota Kendari pada ini, Kamis (17/9/2020).


Menurut polisi, apa yang terjadi di sepanjang jalan MT Haryono, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari siang tadi bukanlah sebuah kerusuhan.

2 Pengedar Narkoba di Kendari Ditangkap, Puluhan Gram Shabu Diamankan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan pengedaran narkoba jenis sabu di salah satu rumah di Jalan Budi Utomo, Lorong Ikhlas Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, 9 September 2020.

 

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua orang sebagai pengedar dan pemakai narkotika. Keduanya yakni YE (27) dan AK (27).

 

PT Baula Petra Buana Kalah di Pengadilan, Wajib Serahkan 45 Hektare Lahan Milik Warga

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pengadilan Negeri Konawe Selatan memenangkan masyarakat bernama Muhammad Juhir Silondae atas gugatan perdata lahan seluas 45 hektare terhadap PT Baula Pertra Buana (BPB).

 

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Endra Hermawan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada perusahaan tambang tersebut karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum di atas tanah seluas 45 hektare itu.

 

Terhimpit Ekonomi dan Biaya Sekolah "Online", IRT di Kendari Nekat Jual Shabu

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Terhimpit masalah ekonomi menjadi alasan Nanna binti Daeng Ali (41), seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari nekat untuk "nyambi" menjadi penjual shabu-shabu.


Hal itu dia lakulan lantaran pekerjaannya sehari-hari sebagai pedagang kentang goreng tak cukup mampu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dan biaya sekolah anaknya yang di masa pandemi ini harus belajar daring (online).

Subscribe to Hukrim