Skip to main content

Pertambangan di Pomalaa Diduga Rusak Areal Persawahan, Polda Sultra Turunkan Tim

HALUANRAKYAT.com, KOLAKA -- Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra di bawah kepemimpinan Kombes Pol Bambang Wijanarko langsung bergerak cepat ketika mendapat laporan pemberitaan tentang adanya dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan PT Anugerah Persada Dwipantara di wilayah Desa Okooko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Senin 10 April 2022.

PT Anugerah Persada Dwipantara (APD) juga diduga melakukan pertambangan di luar IUP dan manipulasi dokumen Jetty GS.

Kementerian ESDM Minta PT RJL Hentikan Aktivitas di WIUP PT PDP

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kementerian ESDM RI meminta pada PT Riota Jaya Lestari (RJL) menghentikan aktivitas penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Putra Dermawan Pratama (PDP) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Kementerian ESDM RI Nomor T-688/MB.04/DBM.PU/2023, tertanggal 31 Maret 2023 yang ditujukan kepada perusahaan tambang nikel PT RJL.

Seorang Mahasiswi di Kendari Jadi Korban Begal Payudara

HALUANRAKYAT.com, KENDARI — Seorang perempuan bernisial WAF (20) mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh orang tak dikenal (OTK) di Jl.Ichsan Perdana, Kecamatan Kadia, Kelurahan Wawanggu, Kota Kendari. Akibatnya, WAF mengalami syok.

WAF mengaku dilecehkan seorang laki-laki di bagian payudaranya saat hendak dari kampus UHO mau pulang di kontrakannya di Jalan Gersamata, Minggu (06/4/2023) sekitar Pukul 23:00 Wita.

Polresta Kendari Didesak Jemput Paksa Ketua Gerindra Sultra, Kasat Reskrim Mengaku Siap Dicopot Jika Kasus Tak Tuntas

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Lembaga Kajian dan Edukasi Hukum Sulawesi Tenggara melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Kendari, Jumat (24/3/2023).

Aksi yang dilakukan ini terkait penanganan kasus dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh Andi Ady Aksar, Ketua Partai Gerindra Sultra pada salah satu perusahaan yang bergerak di pertambangan.

Diserahkan ke Kejaksaan Konawe, Penambang Ilegal Ini Terancam Hukuman Lima Tahun Bui

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kasus Illegal Mining ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada hari Selasa (21/3/2023).

Tersangka yang diserahkan tersebut adalah inisial J. Penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP Nomor: LP/A/1/I/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 3 Januari 2023.

Subscribe to Hukrim