Skip to main content

Baru Menjabat 45 Hari, Anggota DPRD Kota Kendari Ini Ditetapkan Jadi Tersangka

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Begitulah kalimat yang menggambarkan jalan hidup La Ami, anggota DPRD Kota Kendari periode 2024-2029.

Bagaimana tidak, baru saja menjabat selama satu bulan lima belas hari sejak dilantik pada 26 Agustus lalu, La Ami kini tersandung kasus hukum.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menetapkan La Ami sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah.

Balai Karantina Sultra Musnahkan Benih Padi dan Sawit Ilegal

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara  Selasa (8/10/2024) pagi memusnahkan puluhan kilogram benih padi dan sawit ilegal.

Benih padi dan sawit ilegal yang diselundupkan dari Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.

Benih yang dimusnahkan tersebut masing-masing terdiri dari 20 kilogram benih padi dan 10 kilogram benih sawit yang dikirim dari daerah asal tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.

PN Andoolo Vonis Bebas Dua Warga Torobulu Pejuang Lingkungan

HALUANRAKYAT.com, KONSEL -- Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar sidang dugaan penghalang-halangan aktivitas perusahaan pertambang oleh dua warga Torobulu, Selasa (1/10/2024).

Sidang hari ini merupakan sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis kepada kedua terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin.

Polda Sultra Tangkap Dua Warga Kolaka Terkait Kepemilikan Bahan Peledak

HALUANRAKYAT.com, KOLAKA -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap dua orang warga terkait kepemilikan bahan peledak.

Dua warga berinisial FR (15) dan IK (17) ditangkap pada Sabtu, 28 September 2024, sekitar pukul 23.30 WITA oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra.

Warga yang tinggal di wilayah pesisir Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka itu diduga melakukan aktivitas ilegal terkait bahan peledak.

Dugaan Tindakan Operasi Inprosedural, RSUD Bahteramas Diadukan ke Ombudsman Sultra

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Harapan wanita asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MS (34) untuk memiliki buah hati pupus pasca-operasi pengangkatan kandungan. Diduga, telah terjadi tindakan inprosedural dalam operasi pengangkatan kandungan MS.

Atas kejadian ini, RSUD Bahteramas diadukan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra). Aduan tersebut dilayangkan pria berinisial B (34), suami MS, pada Juni 2024.

"Iya, suamiku yang adukan RSUD Bahteramas ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra," kata MS, Selasa (24/9/2024).

Subscribe to Hukrim