Skip to main content

Beralasan Tak Enak Badan, Guru Besar UHO Tersangka Pelecehan Seksual Tak Hadiri Panggilan Polisi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Guru besar Universitas Halu Oleo yang menjadi tersangka pelecehan seksual, Barlian tak hadiri panggilan polisi di Polresta Kendari.

Barlian yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial RN sejak 18 Agustus 2022 seharusnya menghadiri panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Senin (22/8/2022).

AJI Minta 19 Pasal RKUHP yang Membahayakan Kebebasan Pers Dicabut

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengidentifikasi ada sembilan belas pasal dalam Rancangan Undang-undang KUHP yang mengancam secara langsung kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito dalam keterangan bersama Sekretaris Jenderal, Ika Ningtyas mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil kajian hukum antara AJI Indonesia dengan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Herlambang P. Wiratraman terhadap RKUHP versi 4 Juli 2022.

AJI Kendari Gelar Diskusi dan Kampanye Desak Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal Bermasalah RUU KUHP

HALUANRAKYAT.com, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari menggelar diskusi dan kampanye dengan topik tentang "Mendesak Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Penghapusan Pasal Bermasalah RUU KUHP (Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)". Kegiatan itu digelar secara virtual pada Sabtu (20/8/2022).
 

KPK Tetapkan Kepala Perwakilan BPK Sultra Jadi Tersangka Korupsi Laporan Keuangan

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Andy Sonny menjadi tersangka kasus korupsi terkait laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama Juru Bicara KPK, Ali Fikry di Jakarta pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Penabrak Lari Bocah SD di Kendari Serahkan Diri ke Polisi, Terancam Penjara 6 Tahun

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Setelah sempat menjadi buronan petugas kepolisian karena menabrak lari seorang bocah sekolah dasar (SD), Herdin Andriadi (20) akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Herdin menyerahkan diri berikut barang bukti mobil minibus yang ia gunakan menabrak Nursiah (8), bocah SD asal Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, ke kantor Satuan Lalulintas Polresta Kendari pada Senin (15/8/2022) pagi.

Subscribe to Hukrim