Skip to main content

Kasus Korupsi Dana PEN, Rusman Emba dan La Ode Gomberto Divonis Bersalah

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Mantan Bupati Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba divonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta terkait kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna tahun 2021-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp200 juta," kata Hakim Ketua Eko dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Lidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Delapan Terdakwa Korupsi Tambang Blok Mandiodo Divonis Bersalah

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Delapan terdakwa perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara menjalani sidang pembacaan putusan, Kamis (25/4/2024).

Delapan terdakwa menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

IPW Soroti Kasus Pengeroyokan Warga oleh Personel Polres Kolaka, Minta Pelaku Dipecat

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Lembaga pemerhati kepolisian, Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kasus pengeroyokan yang dilakukan anggota Polres Kolaka terhadap dua warga sipil yang terjadi pada Kamis (18/4/2024) pekan lalu.

Ketua Presidium IPW Sugeng Iman Santoso mengatakan, institusi Polri dalam hal ini Polda Sulawesi Tenggara harus tegas kepada anggotanya yang menjadi pelaku pengaiayaan.

Preman Ngamuk dan Aniaya Penjual Sate di Simpang STIE 66 Kendari

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Cak Mael, seorang penjual sate Madura dianiaya sekelompok preman di tempat usahanya di Jalan Bunga Kamboja, Simpang Empat Kampus STIE 66, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Cak Mael yang sedang berjualan bersama isteri dan anaknya diserang dan dianiaya oleh preman mabuk pada Selasa (23/4/2024) malam.

Cak Mael dianiaya karena menolak memberikan sejumlah uang kepada preman yang memalak tersebut.

Berprestasi, 42 Personel Polda Sultra Raih Penghargaan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara memberikan penghargaan kepada 42 orang personel Polda Sultra serta 1 orang dari ASN Lapas Kelas II A Kendari.

Pemberian penghargaan digelar di Lapangan Apel Presisi Polda Sultra, Selasa 23 April 2024.

Penghargaan diberikan kepada personel atas dedikasi yang luar biasa, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam prestasi di bidang olahraga.

Subscribe to Hukrim