Skip to main content

Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Sultra, Bahas Penegakan Hukum Korupsi SDA

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Rabu, 15 Mei 2024.

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Tim Ahmad Sahroni dan diterima langsung oleh Kapolda Sultra Brigjen Pol Dwi Iriyanto, Wakapolda Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana beserta Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra dan jajaran Kapolres.

Empat Terdakwa Korupsi Pertambangan Blok Mandiodo Divonis Bersalah, Berikut Rincian Hukumannya

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Aneka Tambang (Antam) Blok Mandiodo, Konawe Utara pada Senin (6/5/2024).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Sugeng memvonis bersalah empat terdakwa yakni Hendra Wijayanto, Agussalim Madjid Bin Haji Abdul Madjid dan Rudy Hariyadi Tjandra.

Kasus Korupsi Dana PEN, Rusman Emba dan La Ode Gomberto Divonis Bersalah

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Mantan Bupati Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba divonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta terkait kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna tahun 2021-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp200 juta," kata Hakim Ketua Eko dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Lidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Delapan Terdakwa Korupsi Tambang Blok Mandiodo Divonis Bersalah

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Delapan terdakwa perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara menjalani sidang pembacaan putusan, Kamis (25/4/2024).

Delapan terdakwa menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mantan Gubernur Sultra Ali Mazi Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Tambang

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi menghadiri sidang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tambang Blok Mandiodo, pada Selasa, 5 Maret 2024.

Ali Mazi memberikan kesaksian yang di PN Tipikor Jakarta Pusat setelah majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Ketua DPW Partai Nasdem Sulawesi Tenggara itu.

Subscribe to Korupsi