Skip to main content

Eksekusi Putusan MA, Kejaksaan Jebloskan Sekda Kota Kendari ke Penjara

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, Senin (21/10/2024).

Menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda, Ridwansyah digelandang oleh petugas kejaksaan menuju mobil yang kemudian membawanya ke penjara.

Terbukti Korupsi, Mahkamah Agung Vonis Sekda Kota Kendari

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kasus dugaan korupsi perizinan gerai minimarket Alfamidi berakhir anti klimaks bagi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala.

Pada kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ke Mahkamah Agung (MA), Ridwansyah Taridala dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Lima Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan di Butur, Termasuk Kadis PU

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Langere – Tanah Merah yang berada di Kabupaten Buton Utara.

Lima orang itu adalah Kepala Dinas (Kadis) PU Kabupaten Buton Utara (Butur) Buburanda; Direktur PT Sinar Bulan, Nasrun; Wakil Direktur PT Sinar Bulan, Umar; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Zalman; dan Asuransi Videi Kendari atas nama Suriadi.

Kasus Dugaan Korupsi, Kejati Sultra Periksa Kadis PU Buton Utara

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum(PU) Kabupaten Buton Utara (Butur), Buburanda, Senin (2/9/2024).

Pemeriksaan Buburanda itu diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengerjaan Jembatan Tanah Merah – Langere di Kecamatan Bonegunu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dody membenarkan informasi adanya pemeriksaan Kadis PU Butur ini.

“Iya benar, sementara pemeriksaan di dalam,” kata Dody.

Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka TPPU dari Kasus Korupsi Pertambangan Blok Mandiodo

HALUANRAKYAT.com, KENDARI --  Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 23 Juli 2024 telah menetapkan dua orang tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sultra Dody mengatakan, kasus TPPU ini berasal dari kasus asal tindak pidana korupsi pertambangan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara.

Subscribe to Korupsi