Skip to main content

Kepala Puskesmas dan Bendahara di Muna Korupsi, Modusnya Potong Anggaran 30 Persen

HALUAN RAKYAT.com, MUNA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan Kepala Puskesmas Lohia dan Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebagau Tersangka dalam kasus dugaan tindak  pidana korupsi (Tipikor), Senin (9/12/2024).

Keduanya berinisial WM (39) dan U (41). Mereka disangkakan telah melakuka  penyalahgunaan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi dan Bantuan Operasional Kesahatan (BOK)  pada UPTD Puskesmas Lohia Tahun anggaran 2023 - 2024.

Kepala Pasar Lapulu dan Pasar Baruga Jadi Tersangka Kasus Korupsi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (3/12/2024) malam.

Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan intensif dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.

Dua orang tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Pasar Lapulu, Kamrin dan Kepala Pasar Baruga, Tasrif.

Bekas Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Jadi Tersangka Korupsi

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

Seret Mantan Kepsek, Berkas Perkara Kasus Korupsi SMKN 2 Kendari Sudah P-21

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kasus korupsi yang menyeret nama mantan Kepala SMKN 2 Kendari berinisial MFS (58) dinyatakan lengkap atau P-21.

Saat ini, Polresta Kendari telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Selasa (22/10/2024).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, membenarkan informasi tersebut.

“Betul, kasus korupsi masih sementara tahap dua,” katanya.

Eksekusi Putusan MA, Kejaksaan Jebloskan Sekda Kota Kendari ke Penjara

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, Senin (21/10/2024).

Menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda, Ridwansyah digelandang oleh petugas kejaksaan menuju mobil yang kemudian membawanya ke penjara.

Subscribe to Korupsi