HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Jumat, 13 Oktober 2023 telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pembangunan jembatan di Kabupaten Buton Utara.
Keduanya yaitu TUS selaku Direktur CV Bela Anoa dan R alias D selaku peminjam bendera dari CV Bela Anoa.