Skip to main content
Honorer

Miris, Guru Honorer di Konsel Dikeroyok Siswa dan Keluarganya

HALUANRAKYAT.com, KONSEL - Seorang guru honorer di SMP Negeri 6 Konawe Selatan (Konsel) bernama Jasman dikeroyok siswa dan keluarganya.

Pengeroyokan itu terjadi di sebuah tempat wisata kolam renang di Desa Sangisangi, Kecamatan Palangga, pada Sabtu, 19 Maret 2022, sekitar pukul 11.00 WITA.

Kasi Humas Polres Konsel, AKP Muslimin membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi, Senin (21/3).

"Ya, benar. Kasusnya ditangani oleh Polsek Palangga," kata AKP Muslimin.

Muslimin menjelaskan kronologi pengeroyokan tersebut. Berawal saat korban sebagai guru PJOK mengadakan praktek renang kepada murid kelas 9 di kolam permandian Desa Sangisangi.

Kemudian, lanjut Muslimin, saat korban memberikan arahan, muridnya berinisial IAI tidak mendengar arahan itu, dan seolah-olah melawan.

"Korban lalu mendatangi muridnya, IAI, untuk memberi nasehat dengan menepuk pundaknya. Tapi IAI langsung pulang sambil mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban," urai Muslimin.

Tak beberapa lama, IAI kembali datang ke tempat praktek bersama ibu kandungnya, dan langsung memukul korban pada bagian dagu hingga terjatuh.

Dalam kondisi terjatuh itu, kata Muslimin, dua sepupu IAI, berinisial MI dan MB, ikut melakukan penganiayaan. Bahkan, ibu kandung siswa IAI, sempat menghujat korban dengan mengatakan 'bukan begitu caranya mendidik'.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami sejumlah luka lebam, dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Palangga.

Hingga saat ini, kasus pengeroyokan tersebut masih ditangani Polsek Palangga.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap Jasman (29), guru honorer SMP Negeri 6 Konawe Selatan (Konsel).

Ketiga tersangka itu yakni dua pelajar kelas 9 SMP Negeri 6 Konsel berinisial, AIA (14) dan satu rekannya, sedangkan satu tersangka lainnya berusia dewasa.

"Kami sudah melakukan penetapan terhadap tiga tersangka. Hari ini dilakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Konsel, IPTU Henryanto, kepada media, Rabu (23/3).

Untuk kepentingan pemeriksaan, pihaknya berencana akan menangkap tersangka dewasa tersebut. Setelah ditangkap, polisi baru akan membuka identitasnya.

Sementara itu, untuk dua tersangka pelajar yang masih di bawah umur diamankan di Mapolsek Palangga. Karena dititip oleh pihak keluarga.

Kapolsek Palangga, IPTU Rusmin mengatakan, dua pelajar tersebut bukan ditahan, melainkan hanya diamankan.

"Mungkin karena keluarganya tahu indikasi mengarah ke situ sebagai terlapor, orangtuanya titip," kata Iptu Rusmin saat dihubungi melalui telepon.

Rusmin menegaskan pihaknya tak bisa menahan anak di bawah umur, sehingga hanya diamankan.

"Untuk mengantisipasi hal-hal yang terjadi di luar sana. Dua orang yang diamankan," tandasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, subsider 351 KUHP.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.