HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara telah menetapkan Muhammad Jisrah Rahman, warga Kabupaten Konawe sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI Angkatan Laut.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.
"Statusnya naik menjadi tersangka sejak semalam," kata Dolfi, Jumat (30/4/2021).
Penetapan status tersangka kepada Muhammad Jisrah Rahman, lanjutnya, dilakukan setelah penyidik dari Sub Direktorat Sibe