Skip to main content

Kejari Kendari Musnahkan 1,6 Kilogram Narkoba

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan sejumlah barang bukti berupa narkoba dan non narkoba yang perkaranya telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap di pengadilan.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kendari dengan disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri Kendari, Polresta Kendari, BNN, Balai POM dan Bea Cukai Kendari, pada Kamis (6/6/2024).

Pencocokan Eksekusi Lahan, PN Unaaha Minta PT OSS Kosongkan Objek Sengketa

HALUANRAKYAT.com, KONAWE -- Pengadilan Negeri (PN) Unaaha gelar konstatering atau pencocokan lahan sengketa di kawasan industri PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI), di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (22/5/2024).

Pelaksanaan pencocokan lahan sengketa, setelah adanya pengajuan penggugat Ainun Indarsih bersaudara yang memenangkan perkara melawan PT VDNI sebagai tergugat.

Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi, Profesor Barlian Dijebloskan ke Penjara

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Dosen nonaktif Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Profesor Barlian divonis bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap mahasiswanya.

Mahkamah Agung menghukum Profesor Barlian dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Hukuman pidana badan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) nomor: 1047 K/Pid.Sus/2024, tertanggal 7 Maret 2024.

Perkara Sengketa Tanah, VDNI Kalah di Mahkamah Agung, PN Unaaha Segera Eksekusi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait perkara sengketa lahan yang dimenangkan warga terhadap tergugat PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Ainun Indarsih bersama saudaranya sebagai ahli waris atas tanah milik orang tuanya menang di tingkat Pengajuan Kembali (PK). MA menolak permohonan PK PT VDNI atas perkara yang telah bergulir sejak 2020 ini.

Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Sultra, Bahas Penegakan Hukum Korupsi SDA

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Rabu, 15 Mei 2024.

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Tim Ahmad Sahroni dan diterima langsung oleh Kapolda Sultra Brigjen Pol Dwi Iriyanto, Wakapolda Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana beserta Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra dan jajaran Kapolres.

Subscribe to Hukrim