BNNP Sultra Musnahkan Sekilo Gram Shabu
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara memusnahkan satu kilo gram shabu, Selasa 8 September 2020.
Shabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti tindak pidana narkotika dari dua orang tersangka masing-masing Fahsul Wardana alias Sul seberat 511 gram dan Sugianto alias Anto seberat 515,44 gram.