Skip to main content

Kejaksaan Geledah Kantor PDAM Kendari, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari, Jumat (26/5/23) pagi.

Dalam penggeledahan itu, petugas menyita beberapa dokumen dan uang sebanyak Rp600 juta.

Penggeledahan ini diduga terkait dengan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan penyedia air bersih itu.

Mantan Kajati DKI Jakarta Sambangi Kejati Sultra, Beri Dukungan untuk Penuntasan Kasus

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta M. Rusdi Taher menyambangi Kejati Sulawesi Tenggara pada Jumat, 17 Maret 2023.

Kedatangan Rusdi ini guna memberikan dukungan moril kepada Kejati Sultra dalam penuntasan berbagai kasus yang sedang ditangani, termasuk kasus-kasus korupsi.

Usai pertemuan dengan Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya, kepada awak media Rusdi mengatakan, dirinya juga memberikan ucapan selamat kepada Patris atas jabatan barunya sebagai Kajati Sultra.

Kasus Suap Sekda Kota Kendari, Modusnya Minta Dana CSR untuk Bikin Kampung Warna-Warni

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Senin, 13 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WITA, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap terkasit proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Tersangka pertama adalah Ridwansyah Taridala yang dalam jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Kendari. Ridwansyah juga merupakah Mantan Kepala Bappeda Kota Kendari.

Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bank Sultra

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan satu orang tersangka yaitu TFH bin RH sebagai tersangka baru kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) Cabang Utama Kendari.

TFH bin RH ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/P.3/Fd 1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023.

Kasus Dugaan Korupsi, Tiga Bos Perusahaan Tambang Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati Sultra

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Tiga orang direktur perusahaan pertambangan mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Ketiganya adalah Direktur PT Bersama Pomalaa Maju, Direktur PT Lawu Agung Mining dan Direktur PT Lawu Industri Perkasa.

Selain itu, turut mangkir pula Inspektur Tambang Pengawas PT Tristaco Mineral Makmur tahun 2018, 2019 dan 2022.

Subscribe to Korupsi